Selasa, 29 Januari 2013

Antara AMDAL, UKL, dan UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL...

AMDAL

AMDAL AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.  secara harfiah, AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.  TUJUAN AMDAL Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau...