PENGERTIAN
Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap
mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2)
undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg
tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl
pengadilan); vonis
Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan,
pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam
satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.