Environment Impact Analysis ( AMDAL )
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali
dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16
Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni
1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL).