Undang-undang no. 24 tahun 1992
membahas tentang peraturan tata ruang bahwa ruang wilayah NKRI mempunyai
kedudukan dan letak yang strategis ata kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa dan juga
ingin mengembangkan tata ruang dalam kesatuan lingkungan yang dinamis dan
juga memanfaatkan ruang yang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang undang penataan ruang.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang
lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan
hidupnya dan Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Asas dan tujuannya, yaitu :
Ingin mewujudkan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan,
yang adanya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan
budaya, dan juga agar tercapainya pemanfaatan ruang berkualitas untuk
berbagai aspek seperti kehidupan bangsa yang cerdas, keterpaduan dalam SDA
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan SDM, pemanfaatan yang baik
terhadap SDA dan sumber daya buatan, perlidungna fungsi ruang dan mencegah
efek negatif terhadap lingkungan dan juga adanya keseimbangan kesejahteraan
dan keamanan
Hak dan kewajibannya, yaitu:
|
|
Setiap individu berhak untuk mengetahui, berperan dalam
menyusun, memanfaatkan, mengendalikan dan juga memperoleh penggantian yang
layak dalam hal tata ruang. Selain itu kewajiban setiap indvidu untuk
memelihara dan menaati rencana tata ruang yang telah di tetapkan.
Perencanaan, pemanfaatan dan pengendaliannya, yaitu :
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama (kawasan lindung
dan kawasan budi daya), aspek administratif (ruang wilayah nasional,
wilayah propinsi daerah tingkat I, dan wilayah kabupaten/kota madya daerah
tingkat II, dan fungsi kawasan dan aspek kegiatan (pedesaan, perkotaan, dan
kawasan tertentu)
sumber Kesimpulan : Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya dan Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional. dalam pengelolaan Ruang agar berfungsi secara maksimal, pemerintah pusat menyerahkan penataan ruang di tiap daerah ke pemerintah daerah. pemerintah daerahlah yang membuat Rencana Tata Ruang Wilayah atau disingkat RTRW. RTRW ini bermaksud untuk memisahkan wilayah perdangangan, industri, pendidikan ,dst. RTRW merupakan Rencana Pemerintah daerah untuk 20 tahun kedepan. |
0 komentar:
Posting Komentar