Selasa, 05 November 2013

UU no. 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang

Undang-undang no. 24 tahun 1992 membahas tentang peraturan tata ruang bahwa ruang wilayah NKRI mempunyai kedudukan dan letak yang strategis ata kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa dan juga ingin mengembangkan tata ruang dalam kesatuan lingkungan yang dinamis dan juga memanfaatkan ruang yang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang undang penataan ruang.

 
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya dan Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

Asas dan tujuannya, yaitu :

Ingin mewujudkan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, yang adanya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budaya, dan juga agar tercapainya pemanfaatan ruang berkualitas untuk berbagai aspek seperti kehidupan bangsa yang cerdas, keterpaduan dalam SDA dan sumber daya buatan dengan memperhatikan SDM, pemanfaatan yang baik terhadap SDA dan sumber daya buatan, perlidungna fungsi ruang dan mencegah efek negatif terhadap lingkungan dan juga adanya keseimbangan kesejahteraan dan keamanan

Hak dan kewajibannya, yaitu:

Setiap individu berhak untuk mengetahui, berperan dalam menyusun, memanfaatkan, mengendalikan dan juga memperoleh penggantian yang layak dalam hal tata ruang. Selain itu kewajiban setiap indvidu untuk memelihara dan menaati rencana tata ruang yang telah di tetapkan.

Perencanaan, pemanfaatan dan pengendaliannya, yaitu :
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama (kawasan lindung dan kawasan budi daya), aspek administratif (ruang wilayah nasional, wilayah propinsi daerah tingkat I, dan wilayah kabupaten/kota madya daerah tingkat II, dan fungsi kawasan dan aspek kegiatan (pedesaan, perkotaan, dan kawasan tertentu)
sumber 

Kesimpulan :
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya dan Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional. dalam pengelolaan Ruang agar berfungsi secara maksimal, pemerintah pusat menyerahkan penataan ruang di tiap daerah ke pemerintah daerah. pemerintah daerahlah yang membuat Rencana Tata Ruang Wilayah atau disingkat RTRW. RTRW ini bermaksud untuk memisahkan wilayah perdangangan, industri, pendidikan ,dst. RTRW merupakan Rencana Pemerintah daerah untuk 20 tahun kedepan.

0 komentar:

Posting Komentar