A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap
orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Contohnya : Kita mendapakan hak untuk
hidup. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan
(sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak
relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun
sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948
melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih
dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan,
dan berbuat baik terhadap sesama. Contohnya : Kewajiban untuk membayar Pajak,
dsb.
Macam
- Macam Hak :
1. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah
satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial.
Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan
setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan
berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral
adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih
bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan
memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal
prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain
majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak
moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah
bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
2. Hak Positif dan Hak Negatif
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya
berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas
pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena
hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif
adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki.
Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya
suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak
kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain
dengan cara tertentu.
Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri
urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya
tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
3. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa
manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya
akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki
orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi
tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua
manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak
asasi manusia”.
4. Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak
yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari
atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap
Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan
anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan. Hak-hak ini
bersifat positif.
B. Hak dan Kewajiban warga Negara tertuang
dalam Pasal 30 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam
Pasal 30 Ayat
1. menyebutkan tentang hak dan kewajiban
tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan
rakyat,
3. menyebutkan tugas TNI sebagai
“mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
4. menyebut tugas Polri sebagai “melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
5. menggariskan, susunan dan kedudukan,
hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Makna
:
- Makna Sempit
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hokum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
- Makna Luas
1.
Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara
Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.
2.
Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada
umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan
pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya
NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di
bidang Perhankam. Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur
pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga
negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara
apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen
kekuatan Hankam.
3.
Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I,
II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas
demokrasi, dalam arti :
a.
Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan
pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR?DPR) yang
ditentukan oleh UUD 1945.
b.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Asas
dmokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara
menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan
tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan,
ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara
kepada segenap warga negara.
Source :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
0 komentar:
Posting Komentar