Rabu, 20 Maret 2013

Tugas



I.                   Pendidikan Nasional
Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara dan Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan." 
Jadi menurut saya, sangat jelas tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mencerdaskan anak bangsa yang merupakan penerus dan pejuang bagi Bangsa Indonesia dari berbagai bidang seperti, bidang agama, kesehatan, ekonomi, politik, dan lain-lain.
II.                Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela negara juga adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Unsur Dasar Bela Negara :
1.     Cinta Tanah Air
2.     Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.     Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.     Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.     Memiliki kemampuan awal bela negara

Jadi, menurut saya pentingnya bela negara diilhami oleh setiap warga negara agar setiap warga negara semakin cinta terhadap negara, berpartisipasi dalam mempertahankan negara dari persoalan-persoalan yang muncul, dan setia dengan Negara kesatuan Republik Indonesia.
III.      Pendidikan Kewarganegaraan
Secara Umum Pengertian pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
- SUMBER NILAI  DAN PEDOMAN  PENYELENGGARAAN  PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN  MAHASISWA, UNTUK MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI.
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
-  mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-  mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
-  menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) Agar mahasiswa :
-  Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-  Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
IV. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan :
√ Menjadi warga negara yang berwawasan kebangsaan dan Bernegara
√ Ikut serta dalam penegakan hukum dan cinta damai dalam bersosialisasi dan menjadi warga negara yang mempunyai cinta terhadap tanah air dan bela negara.
√ Berpola pikir komprehensip integral pada seluruh aspek kehidupan nasional agar tercapai tujuan.
V.  Pendidikan Kewiraan
Pengertian Pendidikan Kewiraan :
a.  Memberikan pengetahuan yang berkaitan dengan bela negara, sehingga memiliki rasa tanggung jawab, rela berkorban, cinta tanah air, bangsa, dan negara.
b.   Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk membela bangsa dan tanah air.
c.  Memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.

d. Usaha sadar membentuk sarjana-sarjana yang setiap saat dapat digerakkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

0 komentar:

Posting Komentar